Pelayanan Administrasi Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pegawai Disbunnak Kab.Batang Hari
Perintah Kepala Dinas
Disposisi Nota Dinas pengajuan perjalanan dinas kepada Kepala Dinas
Dasar surat undangan dari instansi terkait untuk pelaksanaan tugas perjalanan dinas
Perintah Kepala Dinas, surat undangan dari instansi terakait, Pengajuan permohonan perjalanan dinas ke Kepala Dinas melalui surat tugas dan surat perjalanan dinas yang akan ditanda tangani oleh kepala dinas
Penandatanganan surat tugas (ST) dan surat perjalanan dinas (SPD) oleh kepala dinas
Penomoran surat tugas dan surat perjalanan dinas
Pelaksanaan perjalanan dinas
Penandatanganan tiba kembali dan pelaporan perjalanan dinas kepada Kepala Dinas
Penyerahan surat tugas, surat perjalanan dinas dan laporan perjalanan dinas kepada Bagian Keuangan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Batang Hari untuk di laksanakan pembayaran
Perintah Kepala Dinas, surat undangan dari instansi terkait, Pengajuan permohonan perjalanan dinas ke Kepala Dinas melalui surat tugas dan surat perjalanan dinas yang akan ditanda tangani oleh kepala dinas ⇒ 15 menit
Penandatanganan surat tugas (ST) dan surat perjalanan dinas (SPD) oleh kepala dinas ⇒ 15 menit
Penomoran surat tugas dan surat perjalanan dinas ⇒ 5 menit
Pelaksanaan perjalanan dinas ⇒ sesuai ST dan SPD
Penandatanganan tiba kembali dan pelaporan perjalanan dinas kepada Kepala Dinas ⇒ 15 menit
Penyerahan surat tugas, surat perjalanan dinas dan laporan perjalanan dinas kepada Bagian Keuangan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Batang Hari untuk di laksanakan pembayaran⇒ 15 menit
Rp 0,-
Surat tugas, SPPD dan laporan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.