Perseorangan : 1. Foto copy SITU 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Izin Lingkungan 4. Mengisi formulir
Untuk Berbadan Hukum ditambah : 1. Surat Penunjukan 2. Foto copy NPWP 3. Foto copy Akta 4. Neraca awal
Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
Pemohon datang menjemput izin
1 hari proses pengajuan permohonan 3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait 2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi 1 hari penyerahan izin
-
IZIN WARNET
Layanan Pengaduan :
Telp: (0752) 94474 Fax : (0752) 92508
e-mail : dpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
facebook: facebook.com/dpmdptsp.payakumbuhkota
kotak pengaduan yang berada di DPM & PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.