Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

  1. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama

  1. Penduduk mengisi F.1.02;
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  3. Melampirkan fotokopi KK lama;
  4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
  5. Dinas menerbitkan KK Baru.

1 hari verifikasi berkas, 2 hari Pencetakan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.   Melalui Website  dengan alamat  :  http://dukcapil.bangka.go.id.

2.   Melalui aplikasi pengaduan online LAPOR! (www.lapor.go.id) atau SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau Twitter @lapor1708

3.   Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

4.   Kotak SaranSapa Dukcapil Bangka (08117113637)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)"