Proses Surat Keluar Melalui Tata Naska Dinas Elektronik ( E- Office )
Surat Masuk
Data Pendukung
Komputer
Jaringan Internet
Konsep Keluar
Pastikan komputer dikantor terhubung dengan jaringan internet, setelah sudah memastikan komputer terhubung dengan jaringan dan memastikan juga intansi yang akan dikirimin surat sudah memakai TNDE ( untuk Instansi Vertikal biasanya pengiriman langsung )
Bidang yang akan mengirimkan surat lewat TNDE memberikan konsep ( berupa hardcopy dan softcopy ) terlebih dahulu kepada petugas TNDE ( biasae petugas TNDE dibagian sekretariat )
Petugas TNDE kemudian mengetik ulang , setelah diketik ulang oleh petugas TNDE kemudian persetujuan konsep surat keluar yang diacc oleh Sekdin, perbaikan konsep surat keluar bila ada kesalahan pengetikan
Persetujuan surat keluar dilakukan oleh Kepala Dinas, perbaikan konsep surat keluar bila ada kesalahan pengetikan
Pemberian capa untuk pengiriman hardcopy, baru pengiriman surat dan pengarsipan surat
1. Konsep hardcopy dan sofcopy surat oleh bidang/ sekretariat 30 menit
2. Pengetikan konsep surat lewat E-Office 25- 120 menit
3. Persetujuan konsep surat keluar 15 menit
4. Perbaikan konsep surat keluar bila ada kesalahan pengetikan 15 menit
5. Persetujuan surat keluar 15 menit
6. Perbaikan konsep surat keluar bila ada kesalahan pengetikan 15 menit
7. Persetujuan surat keluar 15 menit
8. Pemberian cap untuk pengiriman hardcopy 5 menit
9. Pengiriman surat 90 menit
10. Pengarsipan surat 5 menit
9.
Gratis
Surat Keluar
Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center, Aplikasi Lapor, email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.