Surat masuk kemudian Kepala Dinas memberi disposisi ke Bidang PIAK ( untuk pemanfaatan data dan memberikan petunjuk pada kabid )
Kepala Bidang memberi disposisi kepada kasi
Kasi memberi hak akses / otoritas kepada operator
Operator baru membuka data warehouse serta melaporkan kepada Kasi
Kasi memeriksa data dan melaporkan kepada Kabid
Kabid menerima data dan melaporkan ke Kepala Dinas
Kepala Dinas menandatangani data dan memberi petunjuk kepada Kepala Bidang
Kepala Bidang kemudian menggandakan, mengarsipkan dan operan mengirimkan kepada pengguna
1. Menerima surat izin pemanfaatan data dan memberikan petunjuk kepada Kabid 5 menit
2.Menerima surat izin pemanfaatan data dan memberikan petunjuk kepada Kasi 5 menit
3. Menerima dan memberikan hak akses/otoritas kepada operator 10 menit
4. Menerima dan membuka datawarehouse, serta melaporkan kepada Kasi 60 menit
5. Memeriksa data yang akan diberikan serta melaporkan kepada Kabid 15 menit
6. Menerima data dan melaporkan kepada Kepala Dinas 5 menit
7. Menerima, menandatangani data dan memberi petunjuk kepada JFU 5 menit
8. Menerima, menggandakan, mengarsipkan dan mengirimkan kepada pengguna 20 menit
Gratis
Data Agregat
Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center, Aplikasi Lapor, email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.