Pelayanan BDRS

  1. Setiap permintaan harus disertai formulir permintaan yang diisi lengkap,setiap permintaan darah harus disertai contoh darah yang telah diberi identitas pasien secara jelas dan benar sesuai dengan SPR.
  2. Data yang terdapat dalam formulir permintaan harus sama dengan data yang tertera pada spr dan cantoh darah. Pada contoh darah identitas pasien dilengkapi nama lengkap,no cm, dan nama ruangan.
  3. Contoh darah dimasukan dalam botol tertutup (botol yang telah disediakan bank darah).
  4. Contoh darah tidak diambil dari sisi yang tidak diinfus, bila tidak memungkinkan maka 5cc pertama harus dibuang.
  5. Contoh darah diambil 3-5cc.
  6. Contoh darah tidak hemolisis dan beku.

  1. Penerimaan formulir permintaan darah dan contoh darah
  2. Entry data
  3. Dilakukan crossmatch
  4. Darah diserahkan kepada pasien

JENIS PELAYANAN : Pelayanan BDRS
JANGKA WAKTU
PROSEDUR WAKTU
Jangka waktu penyelesaian pelayanan instalasi bank darah dimulai dari penerimaan formulir dan contoh darah, sampai darah dapat  dikeluarkan membutuhkan waktu kurang lebih dua jam. Adapun untuk pasien-pasien cyto, dikerjakan dalam waktu kurang dari dua jam dengan catatan,disertai memo dokter yang meminta. :
  1. Penerimaan formulir permintaan darah dan contoh darah
  2. Entry data
  3. Dilakukan crossmatch
  4. Darah diserahkan kepada pasien
5 menit



5 menit

130 menit

5 menit




 
TOTAL JANGKA WAKTU 2 jam

JENIS PELAYANAN Tindakan Pelayanan Pengelolaan Darah
BIAYA/TARIF    
JENIS  PASIEN JENIS TINDAKAN TARIF
 
  1. Biaya pemeriksaan golongan darah   
  2. Biaya jasa cossmatch :
  • Metode Gell test (kelas 1 dan 2) 
  • Metode Tube test (kelas 3)           
  1. Biaya pengganti pengolahan darah(BPPD)                                                       

 
Rp.   15.000

Rp. 75.000


Rp. 35000
Rp. 325000

Darah yang diberikan sesuai dengan permintaan

JENIS PELAYANAN :    
PENANGANAN PENGELOLAAN PENGADUAN
KETERANGAN URAIAN
BENTUK SURAT DATANG LANGSUNG WEBSITE TELEPON EMAIL
PROSEDUR
  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan
  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  2. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R Syamsudin SH
  1. 1. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampai-kan kepada Tim pe-nanganan keluhan
  2. Apabila Tim pe-nanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan di-sampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk pe-nyelesaian masalah keluhan
  1. 1.Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampai-kan kepada Tim pe-nanganan keluhan
  1. Apabila Tim pe-nanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampai-kan kepada Direktur
  2. Direktur me-manggil pihak terkait untuk pe-nyelesaian masalah keluhan
  1. 1.Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
  2. 2.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. 3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
PETUGAS Kepala Unit BDRS/ Bag. Hukum&Humas        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BDRS"