Permohonan SIm Hilang atau Rusak

  1. Mengajukan permohonan
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat / SIM yang dimiliki (SIM rusak).

  1. Pemohon membuat surat kehilangan atau rusak
  2. Pemohon menuju ruang Satpas untuk melakukan pendaftaran
  3. Pemberian nomor antrian dari Petugas
  4. Pemohon membayar PNBP Penerbitan SIM melalui Loket Bank BRI dan mengisi formulir pendaftaran
  5. Pelaksanaan foto

Permohonan SIM rusak / hilang
1. Loket 1                                 : 2 menit
2. Loket 2 ( pembayaran PNBP )  : 2 menit
3. Loket 3 ( registrasi )               : 2 menit
4. Loket 4 ( identifikasi )             : 5 menit
5. Loket produksi ( cetak )          : 2 menit
Total durasi                               : 13 menit
 

80000

SIM A DAN B

Website : www.polresjepara.com, www.tribratanewsjepara.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SIm Hilang atau Rusak "