Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. Tupoksi Perangkat Daerah / Unit Pelayanan Publik
  3. Pedoman Standar Pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan

  1. Perangkat Daerah menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya dan mengajukan Surat Permohonan Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan ke Biro Organisasi
  2. Biro Organisasi memfasilitasi pembahasan Draft Standar Pelayanan secara bersama-sama dengan Perangkat Daerah / Unit Pelayanan Publik setelah ada Surat Permohonan dari Perangkat Daerah.
  3. Perangkat Daerah menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

1 (Satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Draft Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah

e-mail : Bang_yanlik@yahoo.co.id

Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik pada Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat
Jl. Diponegoro No. 22, Bandung

Telepon : (022) 423 4259, 423 2448, 423 3347, 423 0963

Faksimili : 022 420 3450
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan"