Pelayanan Obat Racikan Rawat Jalan

  1. 1). Resep dari dokter RSUD Kota Yogyakarta

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas Farmasi
  2. Penyiapan obat oleh apoteker/asisten apoteker : a. Memverifikasi resep. b. Menulis nomor resep dan nomor antrian. c. Member informasi harga pada pasien umum. d. Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan DPHO atau ketentuan jaminan yang berlaku. e. Member nota pengantar pembayaran, dan meminta pasien membayar di kassa.
  3. Penerimaa obat oleh pasien: a. Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke petugas farmasi. b. Obat yang diambil sebagian, dibuat copy resep. c. Petugas menyerahkan obat dan member informasi obat.

kurang dari atau sama dengan 30 menit

Sesuai yang diatur Perwal nomor 104 tahun 2009 atau penjaminann/asuransi yang bersangkutanm-

1.) Obat Racikan; 2.) Pelayanan Informasi Obat (PIO); 3). Konseling

1.  Melalui SMS  Pengaduan di Nomor HP : 081578600900

2. Melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke  Nomor HP : 08122780001

3. Datang langsung ke Sub. Bag Hukum dan pelayanan pelanggan ( Ruang Keluhan Pelanggan )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Racikan Rawat Jalan"