Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan

  1. 1. Surat pengantar dari Desa/Kel yang telah dilegalisasi Kecamatan
  2. 2. Dokumen lain yang sah dan valid sebagai bukti pendukung (minimal 2 jenis)
  3. 3. Surat kehilangan dari Kepolisian (bila ada dokumen yang hilang)
  4. 4. Berkas permohonan yang telah teregistrasi dan diverifikasi administratif

  1. 1. Menerima berkas permohonan perubahan elemen data kependudukan
  2. 2. Melakukan verifikasi administratif (memeriksa kelengkapan berkas permohonan)
  3. 3. Melakukan pencarian data dan verifikasi data pada aplikasi SIAK
  4. 4. Mengarsipkan data permohonan

1. Menerima berkas permohonan perubahan elemen data kependudukan dan melakukan verifikasi administratif (memeriksa kelengkapan berkas permohonan) memakan waktu sekitar 7 menit
2. Melakukan pencarian data dan verifikasi data pada aplikasi SIAK, Melakukan edit data dengan aplikasi SIAK, Mengarsipkan data permohonan memakan waktu kurang lebih 23 menit

Gratis

KK dan EKTP ( adanya perubahan elen data )

Pengaduan sama seperti pada pelayanan pendaftaran penduduk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan "