Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk akta kematian yang hilang)
  2. Akta Kematian Asli (untuk akta yang rusak)

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas
  4. Mengecek draft yang diberikan oleh petugas
  5. Menandatangani register kematian untuk ditandatangani pemohon
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima Akta Kematian (dengan catatan pinggir bagi akta yang hilang)

3 menit Mengajukan permohonan penerbitan akta kematian

3 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan

2 menit Melakukan entri data , print draf akta

2 menit Mengoreksi print out draaf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon

3 menit Mengajukan TTE

2 menit Menyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan register

 

 

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian Hilang/Rusak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil"