Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas ke petugas
  4. Menunggu berkas yang sudah diproses
  5. Mengecek draf yang telah di print oleh petugas
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima Kartu Keluarga yang sudah selesai

- Mengajukan permohonan KK yang hilang

- Memeriksa kelengkapan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kebenaran berkas persyaratan Kemudian Operator Mengeprint Kartu Keluarga dan diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi

-Menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Hilang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"