Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  1. Formulir Biodata F1.01
  2. Fc. Akta Perkawinan
  3. Fc. Akta Kelahiran

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas ke petugas
  4. Menunggu berkas yang sudah diproses
  5. Mengecek draf yang telah di print oleh petugas
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima KK baru yang sudah selesai

Mengajukan permohonan penerbitan KK

Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan serta Melakukan entri data ke SIAK dan Print Draf Kartu Keluarga diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi

Menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon dan mencatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK ) Baru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Penduduk"