3 menit mengajukan permohonan akta pengesahan anak
3 menit memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
2 menit Melakukan entri data , print draf akta
2 menit Mengoreksi print out draf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon
3 menit Mengajukan TTE
2 menitMenyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan register
Tidak dipungut biaya
Akta Pengesahan Anak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura
(0363) 22638
Email : dinasdukcapil37@gmail.com
Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store