Pelayanan Pencatatan Sipil

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy KTP

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas
  4. Mengecek draft yang diberikan oleh petugas
  5. Menandatangani register kelahiran untuk ditandatangani pemohon
  6. Menunggu TTE
  7. Menerima Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran yang sudah selesai

3 menit mengajukan permohonan akta pengesahan anak

3 menit memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan

2 menit Melakukan entri data , print draf akta

2 menit Mengoreksi print out draf diserahkan kepemohon untuk dikoreksi pemohon

3 menit Mengajukan TTE

 2 menitMenyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan penandatanganan register

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Sipil"