3 menit Mengajukan permohonan penerbitan akta kepada admin RS
5 menit Memeriksa kelengkapan dan mengirim ke Dinas Pencatatan Sipil dengan WA/Email
20 menit Menerima Berkas Akta ,memroses pengajuan ke pusat
2 menit Menyerahkan Kutipan akta kepada pemohon dan mencatatat bukti penyerahan pada buku register dan tanda terima
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura
(0363) 22638
Email : dinasdukcapil37@gmail.com
Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store