Penerbitan Inovasi Atma Kerthi (Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian)

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kepala Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP yang meninggal
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Fotocopy KTP Orang Tua
  6. Fotocopy KTP Pelapor
  7. Fotocopy Buku Tabungan (Rekening)
  8. Mengisi Form penerima penghargaan bermaterai 10.000

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas ke petugas
  4. Menunggu berkas yang sudah diproses
  5. Mengecek draf yang telah di print oleh petugas
  6. Menunggu TTE
  7. Dokumen Kutipan Akta Kematian selesai
  8. Dibuatkan SPJ / SPM Penghargaan Atma Kerthi, Lima hari kerja dari penadatangan SPJ uang di transfer ke rekening Ahli waris
  9. Penghargaan Atma Kerthi diterima Ahli Waris /Pemohon

3 menit mengajukan permohonan

5 menit Permohonan di verifikasi

5 hari kerja Dibuatkan SPJ / SPM Penghargaan Atma Kerthi, Lima hari kerja dari penadatangan SPJ uang di transfer ke rekening Ahli waris

2 menit Penghargaan Atma Kerthi diterima Ahli Waris / Pemohon

 

Tidak dipungut biaya

Penghargaan Atma Kerthi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem

Jalan Jenderal Sudirman - Amlapura

(0363) 22638

Email : dinasdukcapil37@gmail.com

Website : disdukcapil.karangasemkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Inovasi Atma Kerthi (Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian)"