Gaduhan Ternak

  1. Surat Permohonan dari Petani
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Tergabung dalam Kelompok Tani
  4. Kelompok Tani Tersebut Telah Berbadan Hukum
  5. Menandatangani Kontrak Gaduhan
  6. Bersedia Mengikuti Aturan Teknis Dinas Perkebunan dan Peternakan

  1. Pemohon / Kelompok Tani
  2. Menerima, Mencatat dan Mengagendakan Laporan/Surat
  3. Mengajukan Permintaan Disposisi
  4. Memeriksa dan Memahami Maksuud Surat
  5. Memeriksa dan memahami Maksud Surat Memberikan Disposisi Surat kepada Kasi produksi peternakan
  6. Menerima Disposisi, mencatat dan meregistrasi Surat, Melakukan Koordinasi dengan Puskeswan dan PTPL
  7. Menerima Disposisi, mencatat dan Meregistrasi surat, Melakukan Koordinasi Dengan pemohon (Kelompok Tani)
  8. Melaksanakan kunjungan lapangan untuk CP/CL
  9. Melakukan rekapan kelompok tani
  10. Melaporkan hasil CP/CL ke Kasi Produksi
  11. Melakukan Evaluasi Laporan Hasil CP/CL, Meneruskan Hasil CP/CL ke Kabid
  12. Meneruskan Hasil CP/CL ke KADIS melalui Sekretaris
  13. Menerima Disposisi Kadis
  14. Meneruskan Hasil Disposisi Tentang kelompok Penerima Gaduhan ternak
  15. Mempersiapkan Kelompok Gaduhan
  16. Menyerahkan Ternak Gaduhan
  17. Melaksanakan Pembinaan dan Monev

  • Pemohon / Kelompok Tani ⇒ 5 menit
  • Menerima, Mencatat dan Mengagendakan Laporan/Surat ⇒ 5 menit
  • Mengajukan Permintaan Disposisi ⇒ 2 menit
  • Memeriksa dan Memahami Maksud Surat ⇒ 5 menit
  • Memeriksa dan memahami Maksud Surat Memberikan Disposisi Surat kepada Kasi produksi peternakan ⇒ 5 menit
  • Menerima Disposisi, mencatat dan meregistrasi Surat, Melakukan Koordinasi dengan Puskeswan dan PTPL ⇒ 60 menit
  • Menerima Disposisi, mencatat dan Meregistrasi surat, Melakukan Koordinasi Dengan pemohon (Kelompok Tani) ⇒ 60 menit
  • Melaksanakan kunjungan lapangan untuk CP/CL ⇒ 120 menit
  • Melakukan rekapan kelompok tani ⇒ 60 menit
  • Melaporkan hasil CP/CL ke Kasi Produksi ⇒ 10 menit
  • Melakukan Evaluasi Laporan Hasil CP/CL, Meneruskan Hasil CP/CL ke Kabid ⇒ 10 menit
  • Meneruskan Hasil CP/CL ke KADIS melalui Sekretaris ⇒ 10 menit
  • Menerima Disposisi Kadis ⇒ 8 menit
  • Meneruskan Hasil Disposisi Tentang kelompok Penerima Gaduhan ternak ⇒ 10 menit
  • Mempersiapkan Kelompok Gaduhan ⇒ 120 menit
  • Menyerahkan Ternak Gaduhan ⇒ 120 menit
  • Melaksanakan Pembinaan dan Monev ⇒ 60 menit

Rp 0,-

Gaduhan Ternak

Alamat Lengkap OPD Penyedia Layanan :
Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman Kec. Muara Bulian Kode Pos (36613)
No.Telp. (0743) 21027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gaduhan Ternak"