Pemberian Jasa Layanan Konsultasi

  1. Tamu / OPD datang ke kantor Inspektorat dengan terlebih dahulu mendaftar dalam buku tamu di petugas piket

  1. 1. PENDAFTARAN 1.1. Tamu/OPD mendaftar dalam buku tamu di petugas piket 1.2. Petugas Piket mengarahkan tamu sesuai dengan Irban pemangku wilayah / OPD
  2. 2. PELAKSANAAN LAYANAN KONSULTASI 2.1. Petugas pemberi layanan yang ditunjuk menerima tamu / OPD dengan terlebih dahulu mencatat ke dalam Buku Register Layanan 2.2. Setiap permasalahan yang dikonsultasikan dicatat dalam Buku Register Layanan. Bila dibutuhkan saran/tanggapan yang diberikan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Irbanwil 2.3. Pada akhir jawaban/saran dijelaskan bahwa pelaksanaan saran merupakan tanggung jawab manajemen OPD. Tanggung jawab Ispektorat sebatas saran yang diberikan berdasarkan uraian / keterangan yang diterima dari OPD 2.4. Copy jawaban disampaikan kepada tamu / OPD dengan terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan pada Buku Register Layanan sebagai tanda bahwa layanan konsultasi selesai
  3. 3. PELAPORAN 3.1. Secara berkala (mingguan/bulanan) Buku register dikompilasi menjadi Laporan Ikhtisar Layanan berdasarkan kelompok permasalahan lengkap dengan jawaban yang diberikan 3.2. Laporan mingguan disampaikan kepada Inspektur 3.3. Pada akhir tahun, permasalahan dan saran dibuatkan ikhtisarnya untuk dijadikan pedoman FAQ (Frequently Ask Question)

Waktu Pemberian Jasa Layanan Konsultasi selama 1 (satu) hari kerja

tidak dipungut biaya (gratis)

KONSULTASI LAYANAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO

pengajuan layanan jasa konsultasi, saran dan masukan secara langsung melalui :
1.  Via Telepon (0335) 429106
2.  Lewat Email
     inspektoratkotaprobolinggo@yahoo.co.id
3.  Kotak Pengaduan pada Inspektorat Kota Probolinggo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Jasa Layanan Konsultasi"