Standar Pelayanan Humas / Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Tergantung Berat / Ringannya Pengaduan
* Waktu yang tertera dalam standar ini sangat tergantung dengan kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Humas / Pengaduan

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021 - 2950388
Kotak Saran
Website : tangerangkab.go.id/rsudbalaraja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store