Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil/Pasien dapat informasi hasil lab selesai, melalui Aplikasi SIHAKMAS

Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 140>

Pasien Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kab. Tangerang  Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

Pelayanan Instalasi Laboratorium

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"