Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS
  3. Kartu Jamkesmas / Kartu Sehat
  4. Surat Rujukan
  5. Permintaan rawat intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Maksimal 3 hari

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang BUpati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021 - 29508388
Kotak Saran
Wesite : tangerangkab.go.id/rsudbalaraja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"