Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Pelayanan melalui Reservasi Online)

  1. Terdaftar sebagai pasien di RSUD Balaraja
  2. Pasien memiliki nomor rekam medik

  1. Membuka Aplikasi Reservasi Online melalui HP Android, yang telah terinstal sebelumnya, jika belum, instal aplikasi di googlePlay (untuk Android). Dengan nama Aplikasi “Reservasi Online RSUD Balaraja”
  2. Datang dan menempelkan barkode ke Anjungan Pendaftaran Pasien Mandiri (APM) yang tersedia di Poliklinik
  3. Pasien menuju poli yang diinginkan
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen bila diperlukan) mendapatkan info pemeriksaan Lab sudah selesai, melalui SMS
  5. Pemberian terapi atau resep obat/e-resep
  6. Pengambilan obat di Instalasi Farmasi depo Rawat Jalan
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam

Pasien Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 44 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

Pelayanan rawat jalan di dokter spesialis Bedah, Anak, THT, syaraf, Bedah Ortopedi, Bedah Urulogi, Penyakit Dalam, Mata, Obsgyn, Kulit, Jiwa, Paru, klinik gigi, klinik VCT, Fisioterapi, Sub Spesialis Bedah Digestif

Email : rsudbalaraja@tangerangkab.go.id
Telp : 021-29508388
Kotak Saran
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Pelayanan melalui Reservasi Online)"