Kutipan Akta Pengangkatan Anak

  1. 1. Formulir Pelaporan Pengangkatan anak F2.35
  2. 2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. 3. PutusanPenetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga, KTP pemohon;
  5. 5. Fotocopy paspor dan atau identitas lain orang tua angkat.

  1. Pemohon mengisi formulir pelaporan Pengangkatan Anak;
  2. Pemohon melampirkan persyaratan untuk diserahkan kepada petugas loket;
  3. Petugas mencatatkan pada akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran untuk dibuatkan catatan pinggir;
  4. Petugas operator mencatat dalam kartu keluarga nama ibu dan ayah adalah nama ibu dan ayah kandung kedalam database;
  5. Petugas memberikan akta pengangkatan anak yang sudah diperbaiki kepada pemohon.

1 s/d 3 hari kerja

Gratis

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

1. kotak saran dan pengaduan
2. unit pengaduan
   - 085242436551 kadis
   - 085340785588 hasan
   - 085299868911 WA
   Facebook: disdukcapilmamuju
3. Melalui Loket Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Pengangkatan Anak"