Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. 1. Formulir pelaporan pengesahan anak F2.40
  2. 2. SuratPengantardari RT/RW dan diketahui kepalaDesa/ Lurah;
  3. 3. Kutipan Akta Kelahiran;
  4. 4. Fotocopy KutipanAkta Perkawinan;
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga ;
  6. 6. Fotocopy KTP Pemohon.

  1. Pemohon mengisi formulir pelaporan Pengesahan Anak;
  2. Pemohon melampirkan persyaratan untuk diserahkan kepada petugas loket;
  3. Petugas mencatatkan pada akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran untuk dibuatkan catatan pinggir;
  4. Petugas operator merekam data pengesahan anak ke dalam database.

1 s/d 3 hari kerja

gratis

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Pengesahan Anak"