Pelayanan Pengaduan

  1. a.Melampirkan identitas diri

  1. a. Admin Kabupaten Pasuruan memonitoring pengaduan yang masuk pada aplikasi LAPOR
  2. b. Admin memverifikasi dan mendisposisi pengaduan sesuai isi pengaduan
  3. c. Admin mendisposisi dan berkoordinasi dengan pejabat pengjubung kepada OPD terkait
  4. d. Pejabat penghubung melaporkan kepada pimpinan OPD atas pengadua
  5. Pejabat penghubung men?ndaklanjuti atas pengaduan yang masuk pada aplikasi LAPOR

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP4NLAPOR

Pemohon dapat mengirim kan pengaduan melalui :

a   Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten

Pasuruan

Jalan Raya Raci KM. 9 Bangil-Pasuruan Telp/Fax. (0343)429064

b.     Mengakses infomasi dan dokumentasi publik

melalui : Aplikasi https://www.lapor.go.id/

c.      lnstagram:pemkabpasuruan,

diskominfokabpas

d.      Facebook: Kominfo Kabupaten Pasuruan

Twitter: @pemkabpasuruan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pengaduan "