Pelayanan Gangguan Jaringan Internet

  1. Surat Permohonan Pelayanan Gangguan Jaringan Internet / LAN

  1. 1. OPD melaporkan gangguan jaringan melalui penanggung jawab jaringan
  2. 2. Penanggung jawab jaringan melaporkan gangguan jaringan kepada Sub Koordinator Jaringan
  3. 3. Memerintahkan teknisi jaringan untuk melakukan pengecekan tempat yang bemasalah
  4. 4. Teknisi jaringan melakukan penanganan gangguan sesuai laporan OPD
  5. 5. Laporan hasil penanganan kepada Sub Koordinator, Kepala Bidang, Kepala Dinas.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Identifikasi dan pembenahan gangguan jaringan internet / LAN

Alamat : Dinas Komunikasi dan lnformatika

Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah

Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci Km.09

 Telp : 0343 - 429064

      E-mail : diskominfo@pasuruankab.go. id

       Website Dinas

diskominfo.pasuruankab.go.id

      Website Pengaduan https://sakti.pasuruankab.go.id

     Media Sosial

Instagram                                 pemkabpasuruan, diskominfokabpas

Facebook : Kominfo Kabupaten Pasuruan

Twitter: @pemkabpasuruan_
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gangguan Jaringan Internet "