Pelayanan Rekoemdasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/BKSM)

No. SK: 060/020/424.302.1.02 /2022

  1. Membawa Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP Orang Tua/KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Rumah (Depan Belakang Ditandatangani RT dan RW)
  5. Surat Pernyataan Miskin tulis tangan sendiri Bermaterai Mengetahui Lurah
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (Lurah)
  7. Lembar Ferivikasi di Tandatangani LPM, RT dan RW
  8. Suket Masih Sekolah (PKH, KIP
  9. Foto copy Kartu Bantuan yg dimiliki
  10. Foto copy PBB

  1. Pemohon mengajukan rekomendais Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf penerima berkas
  2. Staf kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat Rekmendais Surat keteranganTidak mampu (SKTM) kmudian menyampaikan ke kasi kesra
  4. Kasi kesra melakukan nverifikasi dan paraf pada rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunakn ke staf melalui sekretaris kelurahan/kasi kesra
  6. Staf kelurahan melakukakjn registrasi dan stempel pada surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  7. Pemhon mengambil surat keterangan tidak mampu (SKTM)

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/BKSM)

Kelurahan Pagak

Jl. Kelurahan No. 44  Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp : (0343) 743637
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekoemdasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM/BKSM)"