STANDAR PELAYANAN USULAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

  1. Rekomendasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan atasan langsung

  1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengirimkan usulan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk diverifikasi.
  2. Berkas usulan yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat selanjutnya diajukan ke Pejabat yang berwenang yaitu Sekretaris Daerah atau Walikota
  3. Berkas usulan yang telah diverifikasi dan tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk kemudian dilakukan revisi.

3 sampai dengan 5 hari kerja

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Indikator keberhasilan Kinerja Pegawai

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Salatiga

Jl. Pemuda No. 2 Salatiga kode Pos 50711
Telp. (0298) 325625, Fax. (0298) 325625

Email : bkdiklatda@salatiga.go.id
Website : www.bkdiklatda.salatiga.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN USULAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI"