Tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan di Rujukan. Hanya membawa Kartu Askes atau BPJS Kesehatan dengan PPK Puskesmas Ketapang, Kartu Jamkesmas, Jamkesmasda, Jampersal yang masih berlak
Pasien dapat langsung mendapatkan perawatan melalui Unit Gawat Darurat (UGD)
Pasien dapat langsung mendapat perawatan melalui rujukan dari rawat jalan BP Umum, BP Gigi, KIA
Waktu penyelesaian pelayanan untuk tiap rujukan 10-20 menit
Tidak ada biaya atas rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan ke RSU (FKTL)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Langsung secara lisan kepada bagian tim pengaduan atau tertulis, yang didokumenkan di buku pengaduan di Ruang Sub Bagian Tata Usaha di Lantai 2 Puskesmas Ketapang
Bagian pengaduan informasi, yaitu Tim Pengaduan
Melalui kotak saran dan pengaduan, di ruang tunggu tengah
Call Center : (0335) 425224
SMS Center : 0821233381083
Email Center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.