Unit gawat darurat

  1. Membawa dengan menunjukkan kepemilikan kartu pengenal yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor atau kartu identitas lainnya
  2. Membawa surat keterangan rujukan dari BPS/DPS, Dokter, Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan Luar, atau klinik swasta

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas UGD sambil dilakukan pendataan pasien
  3. Dilakukan tindakan medis dan diobservasi

Setiap hari 24 jam

Waktu penyelesaian pelayanan
  • Anamnesa=   3 menit
  • Pemeriksaan fisik=   5 menit
  • Penegakan diagnosa kerja (tanpa pemeriksaan penunjang)=   30 detik
  • Penulisan resep=   30 detik
  • Penyuluhan=   2-5 menit
  • Pemasangan infus=   10 menit
  • Pemasangan kateter urine=   10 menit
  • Angkat  kateter=    5 menit
  • Insisi abses=   10 menit
  • Khitan/sirkumsisi         =   30 menit
  • Ekstraksi kuku=   10 menit
  • Perawatan Luka Kecil=   5 menit
  • Perawatan Luka Berat\=  15-30 menit
  • Perawatan Luka Ulang=  5-15 menit
  • Perawatan  Luka Bakar             =  15 menit
  • Jahit Luka 1-3 cm       =  15 menit
  • Angkat jahitan=  15 menit
  • Pengambilan aterom/clavus/veruka, dll =  30 menit                           
  • Pengambilan benda asing THT                =  30 menit

Sesuai PERDA Tarip Kota Probolinggo No. 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Puskesmas yang berlaku, biaya untuk rawat inap sebesar Rp.  15.000,-/ hari. (Kelas III ). Biaya dikenakan bagi pasien dengan status pembayaran umum. Sedangkan bagi Peserta Askes, BPJS Kesehatan Jamkesmas, dan Jamkesmasda, biaya ini dibebankan dari masing-masing sumber pendanaan melalui klaim atas tindakan dan perawatan medis.
Jenis Pelayanan Tindakan BBA Total
1. Pemasangan Infus 5.000 25.000 30.000
2. Pemasangan kateter urine 7.500 35.000 42.500
3. Insisi Abses 7.500 6.000 13.500
4: Khitan/Circumsisi 35.000 60.000 95.000
5. Pengambilan corpus alienum 25.000 15.000 40.000
6. Angkat jahitan 7.500 2.500 10.000
7. Extraksi kuku 20.000 20.000 40.000
8. Perawatan luka kecil/Iecet               7.500 2.500 10.000
9. Pemasangan ransel verban 17.500 30.000 47.500
10. Pemasangan sonde 10.000 20.000 30.000
11. Slym suction 10.000 15.000 35.000
12. Kumbah lambung 10.000 20.000 30.000
13. Transfusi Darah 10.000 25,000 35.000
14. Perawatan luka ulang/kontrol 5.000 5.000 10.000
15. Visum Et Repertum Luar 35.000 15.000 50.000
16. Perawatan luka bakar 5.000 15.000 20.000
17. Pemasangan kateter Urine 7.500 35.000 42.500
18. Pemasangan spalk/bidai 10.000 25.000 35.000
19. Pengambilan darah 7.500 5.000 12.500
20. Pengambilan aterome/ganglion 20.000 60.000 80.000
21. Jahit luka 1-3 cm 17.500 30.000 47.500
(penambahan per 1 cm Rp. 3.000) 15.000 15.000 30.000
22. Reposisi dislokasi 20.000 30.000 50.000
23. Insisi Hordeoum 17.500 50.000 67.500
24. Pengambilan gram ringan 27.500 25.000 52.500
25. Pengambilan gram sedang 40.000 35.000 75.000
26. Pengambilan gram berat 45.000 50.000 95.000
30. Shock anafilaktik 15.000 25.000 40.000
31.. Status Asmatikus 22.500 50.000 72.500
32. Resusitasi 15.000 25.000 40.000
33. Pemberian 02 5.000 30.000 35.000
34. ECG 10.000 15.000 25.000
35. EEG 17.500 15.000 32.500
36. Pembersihan sekret Hidung 5.000 5.000 10.000
37. Pembersihan sekret telinga 5.000 5.000 10.000
38. Pembersihan cerumen 5.000 5.000 10.000
39. Pengambilan benda asing THT 5.000 10.000 15.000

Pembayaran atas biaya pelayanan gawat darurat dilakukan di Unit Gawat Darurat kepada petugas gawat darurat yang bertugas pada saat itu.

 

Tindakan medis kegawatdaruratan 24 jam sesuai dengan kasus, Tindakan medis ringan (pemasangan infus), Tindakan medis sedang (operasi kecil, hecting/jahit luka)

PENANGANAN  PENGADUAN,  SARAN,  DAN  MASUKAN
  1. Langsung secara lisan kepada bagian tim pengaduan atau tertulis, yang didokumenkan di buku pengaduan di Ruang Sub Bagian Tata Usaha di Lantai 2 Puskesmas Ketapang
  2. Bagian pengaduan informasi, yaitu Tim Pengaduan
  3. Melalui kotak saran dan pengaduan, di ruang tunggu tengah
  4. Call Center : (0335) 425224
  5. SMS Center : 0821233381083
  6. Email Center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit gawat darurat"