Klinik sanitasi

  1. Telah mendaftar di loket pendaftaran dengan tujuan klinik sanitasi dengan membawa surat rujukan dari BPS/DPS, dokter, rumah sakit, Puskesmas, Pustu, Balai pengobatan luar atau klinik swasta
  2. Telah mendapatkan rujukan melalui software simpustronik dari Balai pengobatan umum, gigi atau KIA

  1. Cara langsung : Setelah mendaftar di loket pendaftaran , pasien langsung menuju klinik sanitasi untuk berkonsultasi (kontrol / konsultasi)
  2. Cara Tidak langsung : Setelah mendaftar di loket pendaftaran, pasien dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Poli umum / gigi/ KIA oleh dokter dan dilakukan konsultasi sanitasi oleh konsul dokter Puskesmas

Waktu penyelesaian pelayanan untuk tiap konsultasi 10 - 20 menit

Sesuai Perwali tarip Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi Jasa umum di Puskesmas yang berlaku, biaya untuk konsultasi sanitasi bagi pasien sebesar Rp. 3.500. Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan, baiay ini dibebankan dari masing - masing sumber pendanaan. Pembayaran atas biaya pelayanan konsultasi gizi dilakukan di Klinik Sanitasi kepada petugas sanitasi yang bertugas pada saat itu.

konsultasi sanitasi rawat jalan, konsultasi sanitasi rawat inap

Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Masyarakat / pasien dapat menyampaikan secara lisan maupun tertulis di Tim Pengaduan di Ruang Tata Usaha lantai 2 UPT Puskesmas Ketapang.
  2. Melalui Kotak saran di Ruang tunggu pasien lantai 1
  3. Call center 0335 425224
  4. SMS center 085233381083
  5. email center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik sanitasi"