Klinik gizi

  1. Telah mendaftar di loket pendaftaran dengan tujuan pelayanan klinik gizi dengan membawa surat rujukan dari BPS/DPS, Dokter, Rumah sakit, Puskesmas, Pustu, Balai Pengobatan luar atau klinik swasta
  2. Telah mendapat rujukan melalui software simpustronik dari BPU, Gigi atau KIA
  3. menunggu di ruang tunggu

  1. Cara Langsung : setelah mendaftar, pasien langsung menuju klinik gizi untuk berkonsultasi (kontrol/ konsultasi) klien/ masyarakat yang membutuhkan konsultasi gizi
  2. Cara Tidak langsung : Setelah mendaftar di loket pendaftaran , pasien dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Poli Umum/Gigi/KIA oleh dokter dan dilakukan konsultasi gizi atas konsul dokter Puskesmas Dari konsulan dokter rawat inap

Waktu penyelesaian pelayanan untuk setiap konsultasi 15 - 30 menit

Sesuai Perwali nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Puskesmas yang berlaku, baiya untuk konsultasi gizi bagi pasien umum sebesar Rp. 3.500,- Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan , biaya ini dibebankan dari masing - masing sumber pendanaan.
Pembayaran atas biaya pelayanan konsultasi gizi dilakukan di klinik gizi yang bertugas pada saat itu

Konsultasi gizi rawat jalan, Konsultasi gizi rawat inap, Pengelolaan menu gizi rawat inap

Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Pasien/ masyarakat secara lisan dan tertulis di Tim Pengaduan di Ruang Tata Usaha lantai 2 UPT Puskesmas Ketapang
  2. Melalui kotak saran dan pengaduan di ruang tunggu pasien lantai 1
  3. call center 0335 425224
  4. SMS center 085233381083
  5. email center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik gizi"