Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, Jasa Raharja )
  2. Surat rujukan dari FKTP/Dokter keluargawa kartu pasien ( Jika Pasien BPJS )
  3. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS ) dan Surat Kontrol ( pasien lama BPJS)
  4. Kartu berobat

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan adalah sebagai berikut : 1. Prosedur pendaftaran pasien baru rawat jalan a. Pasien atau keluarga pasien mengambil nomor antrian offline dan datang langsung ke gedung pendaftaran poli rawat jalan RSUD Caruban. b. Pasien/ keluarganya menunggu panggilan oleh petugas pendaftaran rawat jalan di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah didapatkan. c. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian. d. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mengucapkan salam. e. Petugas akan meminta kartu pengenal pasien seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, Kartu SIM, atau kartu pengenal lainnya. f. Petugas selajutnya akan melakukan entry data pasien ke SIMRS sesuai dengan kartu pengenal yang ada dan membuatkan kartu berobat untuk pasien baru. g. Selanjutnya petugas akan melakukan wawancara kepada pasien untuk mengetahui poli yang akan dituju dan penjamin yang akan digunakan. h. Untuk pendaftaran pasien rawat jalan dengan penjamin pembiayaan umum : i. Petugas akan melakukan entry data di menu pendaftaran rawat jalan sesuai dengan nomor rekam medis pasien yang telah ada di master pasien SIMRS RSUD Caruban. ii. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. iii. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. iv. Petugas akan mengembalikan tanda pengenal pasien dan kartu berobat dan meminta pasien membayar di kasir pendaftaran rawat jalan dan selanjutnya menunggu di depan poli yang dituju untuk mendaptkan perawatan i. Untuk pendaftran pasien rawat jalan dengan penjamin BPJS atau JKN : i. Petugas meminta pasien menyerahkan kartu BPJS dan surat rujukan atau surat kontrol apabila pasien merupakan pasien post rawat inap. ii. Petugas akan melakukan entry data di menu pendaftaran rawat jalan sesuai dengan nomor rekam medis pasien yang telah ada di master pasien SIMRS RSUD Caruban. iii. Petugas akan mengentry nomor BPJS, nomor surat rujukan, diagnosa, kode rujukan, diagnosa rujukan, dokter DPJP, dan cacatan yang diisi nomor HP pasien atau keluarga. Data ini diperlukan untuk menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) sebagai penjamin pembiayaan pasien BPJS. iv. Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan perekaman sidik jari (finger print). v. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. vi. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. vii. Petugas akan menerbitkan SEP dan meminta pasien atau keluarga pasien untuk tanda tangan viii. Petugas mengembalikan semua tanda pengenal, BPJS dan surat kontrol pasien.Selanjutnya petugas menyerahkan SEP kepada pasien untuk di serahkan ke poli tujuan dan mempersilahkan pasien untuk menunggu di depan poli tujuan untuk mendaparkan perawatan. j. Untuk pendaftaran pasien rawat jalan dengan penjamin Jasa Raharja : i. Petugas akan melakukan entry data di menu pendaftaran rawat jalan sesuai dengan nomor rekam medis pasien yang telah ada di master pasien SIMRS RSUD Caruban. ii. Petugas meminta surat penjamin Jasa Raharja. iii. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. iv. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. v. Petugas akan mengembalikan tanda pengenal pasien dan kartu berobat serta surat penjamin Jasa Raharja.Selanjutnya mempersilahkan pasien menunggu di depan poli yang dituju untuk mendapatkan perawatan. k. Untuk pendaftaran pasien rawat jalan menggunakan JKN Mobile : i. Pasien langsung menuju ke Loket 7 untuk mengumpulkan persyarataan yakni KIB RSUD Caruban, Kartu BPJS, Surat Rujukan dan Surat Kontrol. ii. Petugas memanggil pasien/keluarga sesuai urutan pengumpulan persyaratan. iii. Petugas menanyakan nomor antrian online yang ada di aplikasi JKN Mobile kedalam SIMRS untuk melakukan proses Check-In. iv. Selanjutnya petugas akan melakukan wawancara kepada pasien untuk mengetahui poli yang akan dituju dan penjamin yang akan digunakan. v. Selanjutnya petugas akan melakukan wawancara kepada pasien untuk mengetahui poli yang akan dituju dan penjamin yang akan digunakan. vi. Petugas akan mengentry nomor BPJS, nomor surat rujukan, diagnosa, kode rujukan, diagnosa rujukan, dokter DPJP, dan cacatan yang diisi nomor HP pasien atau keluarga. Data ini diperlukan untuk menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) sebagai penjamin pembiayaan pasien BPJS. vii. Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan perekaman sidik jari (finger print). viii. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. ix. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. x. Petugas akan menerbitkan SEP dan meminta pasien atau keluarga pasien untuk tanda tangan xi. Petugas mengembalikan semua tanda pengenal, BPJS dan surat kontrol pasien.Selanjutnya petugas menyerahkan SEP kepada pasien untuk di serahkan ke poli tujuan dan mempersilahkan pasien untuk menunggu di depan poli tujuan untuk mendaparkan perawatan. 2. Prosedur pendaftaran pasien lama rawat jalan a. Setiap pasien yang datang berkunjung mengambil nomer antrian melalui website https://www.antrianrsudcaruban.com atau dapat datang langsung ke gedung pendaftaran poli rawat jalan RSUD Caruban untuk mengambil nomor antrian secara langsung. b. Pasien/ keluarganya menunggu panggilan oleh petugas pendaftaran rawat jalan di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah didapatkan. c. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomor urut antrian. d. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mengucapkan salam. e. Petugas menanyakan kartu berorbat (KIB) kepada pasien atau keluarga pasien. f. Petugas selajutnya akan melakukan entry data pasien ke SIMRS sesuai dengan KIB yang ada. g. Selanjutnya petugas akan melakukan wawancara kepada pasien untuk mengetahui poli yang akan dituju dan penjamin yang akan digunakan. h. Untuk pendaftaran pasien rawat jalan dengan penjamin pembiayaan umum : i. Petugas akan melakukan entry data di menu pendaftaran rawat jalan sesuai dengan nomor rekam medis pasien yang telah ada di master pasien SIMRS RSUD Caruban. ii. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. iii. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. iv. Petugas akan mengembalikan tanda pengenal pasien dan kartu berobat dan meminta pasien membayar di kasir pendaftaran rawat jalan dan selanjutnya menunggu di depan poli yang dituju untuk mendaptkan perawatan i. Untuk pendaftran pasien rawat jalan dengan penjamin BPJS atau JKN : i. Petugas meminta pasien menyerahkan kartu BPJS dan surat rujukan atau surat kontrol apabila pasien merupakan pasien post rawat inap. ii. Petugas akan melakukan entry data di menu pendaftaran rawat jalan sesuai dengan nomor rekam medis pasien yang telah ada di master pasien SIMRS RSUD Caruban. iii. Petugas akan mengentry nomor BPJS, nomor surat rujukan, diagnosa, kode rujukan, diagnosa rujukan, dokter DPJP, dan cacatan yang diisi nomor HP pasien atau keluarga. Data ini diperlukan untuk menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) sebagai penjamin pembiayaan pasien BPJS. iv. Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan perekaman sidik jari (finger print). v. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. vi. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. vii. Petugas akan menerbitkan SEP dan meminta pasien atau keluarga pasien untuk tanda tangan viii. Petugas mengembalikan semua tanda pengenal, BPJS dan surat kontrol pasien.Selanjutnya petugas menyerahkan SEP kepada pasien untuk di serahkan ke poli tujuan dan mempersilahkan pasien untuk menunggu di depan poli tujuan untuk mendaparkan perawatan. j. Untuk pendaftran pasien rawat jalan dengan penjamin Jasa Raharja : i. Petugas akan melakukan entry data di menu pendaftaran rawat jalan sesuai dengan nomor rekam medis pasien yang telah ada di master pasien SIMRS RSUD Caruban. ii. Petugas meminta surat penjamin Jasa Raharja. iii. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. iv. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. v. Petugas akan mengembalikan tanda pengenal pasien dan kartu berobat serta surat penjamin Jasa Raharja.Selanjutnya mempersilahkan pasien menunggu di depan poli yang dituju untuk mendapatkan perawatan. k. Untuk Pendaftaran rawat jalan dengan JKN Mobile : i. Pasien langsung menuju ke Loket 7 untuk mengumpulkan persyarataan yakni KIB RSUD Caruban, Kartu BPJS, Surat Rujukan dan Surat Kontrol. ii. Petugas memanggil pasien/keluarga sesuai urutan pengumpulan persyaratan. iii. Petugas menanyakan nomor antrian online yang ada di aplikasi JKN Mobile kedalam SIMRS untuk melakukan proses Check-In. iv. Selanjutnya petugas akan melakukan wawancara kepada pasien untuk mengetahui poli yang akan dituju dan penjamin yang akan digunakan. v. Petugas akan melakukan entry data di menu pendaftaran rawat jalan sesuai dengan nomor rekam medis pasien yang telah ada di master pasien SIMRS RSUD Caruban. vi. Petugas akan mengentry nomor BPJS, nomor surat rujukan, diagnosa, kode rujukan, diagnosa rujukan, dokter DPJP, dan cacatan yang diisi nomor HP pasien atau keluarga. Data ini diperlukan untuk menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) sebagai penjamin pembiayaan pasien BPJS. vii. Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan perekaman sidik jari (finger print). viii. Petugas akan mengentry jenis tujuan, poli tujuan, dokter spesialis yang dituju, dan retribusi. ix. Setelah itu petugas melakukan cross check data pendaftaran dengan pasien tentang poli yang dituju, dokter yang dituju dan pembiayaan yang akan digunakan supaya tidak ada kesalahan dan menyimpan pendaftaran. x. Petugas akan menerbitkan SEP dan meminta pasien atau keluarga pasien untuk tanda tangan xi. Petugas mengembalikan semua tanda pengenal, BPJS dan surat kontrol pasien.Selanjutnya petugas menyerahkan SEP kepada pasien untuk di serahkan ke poli tujuan dan mempersilahkan pasien untuk menunggu di depan poli tujuan untuk mendaparkan perawatan.

1.   Jam Pelayanan

a.    Jam Kerja loket rawat jalan setiap hari :

b.   Senin s/d Kamis : Pukul 06.30 WIB – 14.15 WIB (Tanpa Jam Istirahat)

c.    Jumat                 : Pukul 06.30 WIB – 13.15 WIB

d.   Waktu Istirahat   : Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB

2.     Jam buka kasir pembayaran rawat jalan :

a.  Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WIB – 15.15 WIB (Tanpa Jam Istirahat)

b.  Jumat                 : Pukul 07.00 WIB – 14.30 WIB

c.   Waktu Istirahat   : Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB

3.   Tanggal merah dan Cuti Bersama libur

4.   Jangka waktu pelayanan < 5mnt>

a. Biaya pelayanan di dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Úerah Dan Retribusi Daerah

b. Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

Pengaduan dikelola Humas

Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"