loket pendaftaran

  1. a. Umum = Pasien baru membawa kartu pengenal (KTP /SIM /KK) Pasien lama membawa kartu berobat
  2. b. BPJS = Membawa kartu BPJS/ Askes/ KIS
  3. c. Siswa = Membawa kartu UKS dan atau buku rujukan dari sekolah
  4. d. Tidak mampu = Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan

  1. a. Pasien datang mengambil 2 nomor antrian, 1 nomor dipegang pasien dan 1 nomor diserahkan petugas loket pendaftaran.
  2. b. Pasien duduk di ruang tunggu sampai nomor antriannya dipanggil
  3. c. Petugas memanggil nomor antrian pasien
  4. d. Pasien dimintai kartu identitas untuk pasien baru atau kartu berobat disertai kartu jaminan kesehatan yang dimiliki
  5. e. Untuk pasien baru, petugas loket pendaftaran menulis data pasien di Rekam Medik Untuk pasien lama, petugas loket pendaftaran mengambil Rekam Medik
  6. f. Petugas Loket pendaftaran memasukkan data pasien di simpustronik dan Pcare untuk pasien BPJS
  7. g. Pasien mendapat kartu berobat Puskesmas Kanigaran dan nomor urut antrian di unit pelayanan yang dituju
  8. h. Pasien membayar biaya retribusi pendaftaran di Loket Pendaftaran
  9. i. Rekam Medik akan terdistribusi ke unit pelayanan yang dituju
  10. j. Pasien dipersilahkan menunggu di unit pelayanan yang dituju

Pasien baru : < 5>
Pasien lama            : < 3>
Waktu tunggu di loket pendaftaran ditargetkan kurang dari 60 menit
 

No. Jenis Pelayanan Tarif Retribusi
1. Pemeriksaan Kesehatan Umum (Karcis)  
 
  1. Klinik Umum
Rp 3.000,00
2. Kartu Identitas Pasien & Rekam Medik Rp 3.000,00
3. Pelayanan Rekam Medik Rp 2.000,00

Pendaftaran pasien

  1. LANGSUNG, secara lisan ke petugas di Pusat Informasi dan Pengaduan
  2. CALL CENTER, menghubungi nomor telepon (0335) 423165 saat jam kerja, Contact Person: Eni; drg. Irma
  3. KOTAK PENGADUAN, secara tertulis di lembar form pengaduan yang telah disediakan melalui kotak pengaduan. Harap diisi identitas lengkap
  4. E-MAIL, melalui alamat email: pusk_kanigaran@yahoo.com
  5. SMS CENTER 24 jam, menghubungi nomor HP 081330704000, Contact Person: Eni
  6. WEBSITE, melalui alamat www.puskesmaskanigaran.probolinggokota.go.id
                  G. Lapor Sp4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store