Penerbitan SP2D

  1. Surat Pernyataan Pengajuan/SPP
  2. Surat Pernyataan Pengajuan
  3. Surat Perintah Membayar/SPM
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja

  1. Berkas diterima oleh front office
  2. Front office menyampaikan berkas SPP/SPM ke bidang perbendaharaan
  3. SPP/SPM dicatat dan diregister oleh petugas yang ada dibidang perbendaharaan
  4. Kelengkapan berkas diperiksa dan diteliti oleh sub bidang masing-masing belanja
  5. Berkas yang sudah lengkap selanjutnya diproses untuk diterbitkan SP2D nya
  6. Berkas yang tidak/belum lengkap dikembalikan ke OPD masing-masing

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D

Email : bpkadlebakkab@gmail.com
Telp. (0252) 2021621
Website : bpkad.lebakkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D"