Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Membuat surat permohonan pencatatan PP yang dilampiri : a. Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja b. Konsep PP yang akan disahkan (3 ekksemplar) c. PP yang lama/terakhir beserta Surat Keputusannya (jika pembaharuan PP) d. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi PP yang akan diperbaharui e. Surat persetujuan dari Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada serikat pekerja) atau surat dari Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa Perusahaan belum mempunyai SP/SB f. Fotocopy tanda keanggotaan dan forocopy pembayaran terakhir BPJS
  2. Membuat surat permohonan pencatatan PKB yang dilampiri : a. Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja b. Konsep PKB yang akan disahkan (3 ekksemplar) c. PKB yang lama/terakhir beserta Surat Keputusannya (jika pembaharuan PKB) d. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi PKB yang akan diperbaharui e. Fotocopy tanda keanggotaan dan forocopy pembayaran terakhir BPJS

  1. Pemohon datang menuju pelaksana administrasi pencatatan PP dan PKB dengan membawa berkas permohonan pencatatan PP dan PKB sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta pesyaratan-persyaratan yang ada
  3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, pelaksana administrasi menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo dengan diparaf oleh pelaksana administrasi bagian TU/Sekretariat
  4. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo mendisposisikan surat permohonan kepada pelaksana administrasi pencatatan PP dan PKB untuk diproses
  5. Pelaksana administrasi melakukan proses pencatatan PP dan PKB dengan membuat lembar tanda bukti pencatatan PP dan PKB
  6. Lembar tanda bukti pencatatan PP dan PKB yang telah dibuat oleh pelaksana administrasi disampaikan kepada kepala seksi syarat-syarat kerja, Pengupahan dan Jamsostek serta kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek untuk dikoreksi lebih lanjut
  7. Pelaksana administrasi menyampaikan lembar tanda bukti pencatatan PP dan PKB yang sudah benar kepada Kepala Dinas untuk disahkan
  8. Pelaksana administrasi meminta nomor bukti pencatatan kepada bagian tata usaha (TU) setelah lembar tanda bukti pencatatan PP dan PKB disahkan oleh Kepala Dinas
  9. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register pencatatan PP dan PKB
  10. Pemohon dapat mengambil lembar tanda bukti pencatatan PP dan PKB pada pelaksana administrasi dengan menandatangani register tanda terima
  11. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register pencatatan PP dan PKB
  12. Pelaksana administrasi menghubungi pemohon untuk dapat mengambil lembar tanda bukti pencatatan PP dan PKB yang selesai dibuat dengan menandatangani register tanda terima pencatatan PP dan PKB

  1. Waktu penyelesaian pencatatan PP dan PKB maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalan lembar tanda bukti pencatatan PP dan PKB

  1. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
    1. Sarana Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui
  1. Petugas Penerima Pengaduan
    1. Nomor Telepon (0335) 422121
    2. Email dengan alamat : hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
    3. Prosedur Penerimaan Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
  1. Pengadu mendatangi petugas penerima pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  1. Pengaduan melalui Telepon
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121
  2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  1. Pengaduan melalui Email
  1. Pengadu mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke lamat email hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
  2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  3. Pengadu akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamat email pengadu
  1. Pengaduan melalui Program LAPORO REK Radio Suara Kota Probolinggo
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program Laporo Rek
  2. Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
  1. Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek dan disampaikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
  2. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada kepala Seksi Syarat-syarat Kerja , Pengupahan dan Jamsostek
 
  1. Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja , Pengupahan dan Jamsostek menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) "

Pelaksana

Hariyani

Staf