IMB

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)
  2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office
  3. Proses SK/Izin
    • Dimasukkan agenda oleh petugas Back Office;
    • Pengetikan dan pemasukan data ke database/komputer oleh petugas Back Office;
    • Cetak SK/Izin
    • Paraf oleh Kasi, Kabid. Perizinan dan Sekretaris;
    • Tandatangan Kepala Dinas.
    • Penomoran oleh petugas Back Office
    • Penyerahan SK/izin ke bagian pengambilan
  4. Penyerahan SK kepada pemohon

12 HARI

RET IZIN = L X It X lBb X HSbg

Surat Keputusan (SK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IMB"