Layanan Fasilitas Penitipan Barang

  1. KTP/Identitas yang masih berlaku

  1. 1.Pemustaka memberikan KTP atau identitas lain yang masih berlaku kepada petugas 2.Pemustaka menerima kunci locker kepada pemustaka, dan menyatukan KTP atau identitas lainnya dengan kartu locker. 3.Selesai meminjam, kunci locker dikembalikan ke petugas. 4.Petugas mengembalikan KTP atau identitas lain kepada pemustaka dan menyatukan kartu locker dengan kunci locker.

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan fasilitas penitipan barang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitas Penitipan Barang"