Layanan Peminjaman Bahan Pustaka

  1. Membawa kartu tanda anggota perpustakaan (KTA)

  1. 1.Pemustaka membawa kartu tanda anggota perpustakaan (KTA) dan buku yang akan di pinjam ke pada petugas di bagian peminjaman 2.Pemustaka menunggu proses inputing yang dilakukan oleh petugas 3.Pemustaka diserahkan kembali KTA dan buku yang sudah di stempel dan diberi tanggal pengembalian yang sudah di input oleh petugas.

Layanan peminjaman bahan pustaka membutuhkan waktu 6 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman bahan pustaka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Bahan Pustaka"