Pelayanan Ambulance

  1. Semua pasien dapat menggunakan jasa ambulan baik untuk menjemput pasien, mengantar pasien pulang atau untuk kepentingan rujukan ke rumah sakit lain yang dianggap lebih kompeten menangani penyakit pasien
  2. B. pasien mengajukan surat permohonan pemakaian ambulance atau kereta jenazah ke loket IGD

  1. keluarga pasien menghubungi perawat ruang rawat inap agar di hubungkan ke loket untuk melengkapi persyaratan pembanyaran dan pemesanan ambulans
  2. setelah loket selesai melengkapi administrasi baru loket menghubungi sopir ambulan

Dalam waktu < 1 jam sejak pemesanan jasa ambulance, kendaraan telah siap

  1. •    Pasien Umum
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang
  2. •    Pasien BPJS
    • tariff INA-CBGs.
  3. •    Pasien SKTM
    • Biaya SKTM berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya Pasien SKTM  berdasarkan hasil Surve dari pihak rumah sakit ke tempat pasien Dengan Keringanan  (25%, 50%, 75%, 100% )
  4. •    Jasa Raharja
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya di Klaim ke kantor Jasa Raharja

Dalam waktu < 1 jam sejak pemesanan jasa ambulance, kendaraan telah siap

  1. Datang langsung ke petugas penerima pengaduan kantor YanMed di Rumah Sakit  
  2. Hotline Pengaduan di Nomor 081 135 004 15
  3. Mengisi formulir Pengaduan yang ada di Ruangan  maupun  Resepsionis
  4. E-mail melalui : rsudprob@probolinggokota.go.id
  5. Kotak Saran


 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance "