Pelayanan Farmasi

  1. a. Pasien umum tanpa syarat
  2. b. Pasien BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk obat kronis rangkap 2)
  3. c. Pasien SKTM, kelengkapan keterangan tidak mampu dari kelurahan/ kecamatan, dan telah di verifikasi eksternal oleh tim pengendali pelayanan miskin RSUD dr Mohamar Saleh (Rangkap 2)
  4. d. Pasien tagihan perusahaan, surat pengantar / rujukan dari perusahaan / poliklinik perusahaan
  5. e. Pasien asuransi lain (In Health, Jasa Raharja dll) fotocopy kartu tanda peserta

  1. Pasien datang ke Rumah Sakit dan mengambil Nomer Antrian loke, dan jika pasien lama membawa kartu Rekam Medik, dan jika pasien baru membawa persyarata sesuai dengan setatus pasien.
  2. setelah terdaftar di loket pasien menuju poliklinik dan menunggu panggilan pemeriksaan perawar dan dokter, dan setelah pemeriksaan selesai pasien menunggu hasil pemeriksaan dari dokter apabila dokter menyarankan pemeriksaan radiologi atau laboratorium maka pasian langsung datang dengan membawa surat pengantar dari dokter.
  3. setelah selesai pemeriksaan penunjang medik pasien mengambil obat di apotek RSUD apabila membaik pasien pulang dan tidak membaik pasien rawat inap .

jam buka pelayanan di instalasi farmasi :
a)    Gudang kamar ubat
  • Senin-sabtu 07.30 WIB – 14.00 WIB (diluar jam kerja on call)  
b)    Gudang floor stock
  • Senin – sabtu 07.30 WIB – 14.00 WIB
c)    Depo kamar Operasi
  • Senin – sabtu 07.30 – 14.00 (diluar jam kerja on call)
d)    Apotek rawat jalan
  • Senin – kamis 07.30 – 20.00
  • Jum’at – sabtu 07.30 – 14.00
e)    Apotek rawat Inap  24 jam
  • Standar pelayanan minimal farmasi (response time):
  • Pelayanan di gudang farmasi (kamar obat dan floor stock  ≤ 60 menit
  • Pelayanan resep obat jadi ≤ 30 menit
  • Pelayanan resep obat racikan ≤ 60 menit

  1. •    Pasien Umum
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang
  2. •    Pasien BPJS
    • tariff INA-CBGs.
  3. •    Pasien SKTM
    • Biaya SKTM berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya Pasien SKTM  berdasarkan hasil Surve dari pihak rumah sakit ke tempat pasien Dengan Keringanan  (25%, 50%, 75%, 100% )
  4. •    Jasa Raharja
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya di Klaim ke kantor Jasa Raharja

• Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter dan informasi tentang penggunaan Obat

Keluhan pengaduan mengenai pelayanan kefarmasian dapat dilayangkan / disampaikan melalui:
1.    Menghubungi langsung petugas di instalasi farmasi
2.    Hotline Pengaduan di Nomor 081 135 004 15
3.    E-mail melalui : rsudprob@probolinggokota.go.id
4.    Mengisi Kotak Saran
5.    Datang langsung ke petugas penerima pengaduan (terpusat di Bidang YanMed)

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"