Pengaduan Lampu Jalan

  1. Adanya laporan dari Masyarakat baik secara lisan maupun tulisan mengenai tidak berfungsinya lampu penerangan jalan

  1. Masyarakat melaporkan kerusakan penerangan lampu jalan di wilayahnya
  2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku pengaduan kemudian menyampaikan permasalahannya Kepada Kasi Pelayanan Umum dan KAsi Ekbangkesra
  3. Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Ekbangkesra berkoordinasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat
  4. Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Ekbangkesra melakukan pemeriksaan kelapangan
  5. Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Ekbangkesra membuat laporan pelaksanan tugas pemeriksaan di sampaikan Kepada Camat melalui Sekcam

120 (seratus dua puluh) menit jika pejabat berwenang berada di tempat

Gratis

Dokumen Surat Pengaduan Lampu Jalan

  1. Datang langsung atau mengirim surat ke Kantor Camat Cipanas
  2. Menghubungi Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Ekbangkesra
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Lampu Jalan"