Standart Pelayanan Gedung Kesenian

  1. ? Penyewa / Pengunjung mematuhi tata tertib
  2. ? Penyewa / Pengunjung ikut menjaga kebersihan

  1. ? Calon Pengguna mengajukan surat permohonan kepada Kepala DISBUDPAR dengan tembusan Dewan Kesenian dan Dinas Perijinan Kota Probolinggo
  2. ? Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan surat ijin sewa
  3. ? Calon Pengguna melunasi pembayaran retribusi penggunaan di Dinas Perijinan Kota Probolinggo;

Jangka waktu pelaksanaan pelayanan :
      • Gedung Kesenian buka setiap hari jam kerja
      • Hari Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 16.30 WIB
Hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional tutup.

Untuk pelayanan di gedung kesenian dikenakan sewa pertunjukan seni Rp. 200.000, perpisahan sekolah Rp. 300.000 dan kegiatan kesenian komersial Rp. 500.000. sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2014

informasi dan tampilan kesenian

 Pengaduan berupa kritik, saran, masukan dapat disampaikan melalui :
      • Hotline dengan nomor (0335) 426653 dan atau 429996;
      • Tersedia Kotak Saran/Pengaduan;
      • Mengisi formulir dan memasukkan ke kotak saran/pengaduan yang tersedia di lokasi / tempat pelayanan;
      • Pengaduan / laporan dapat  ditindak lanjuti jika identitas pengadu/pelapor dapat diketahui dengan jelas;
Penanganan keluhan/pengaduan  dilaksanakan secepat dan sesingkat  mungkin dan dengan berkoordinasi dg pihak yag terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Gedung Kesenian"