? Pengunjung langsung datang ke loket masuk kolam renang;
? Pengunjung membeli tiket masuk;
? Petugas melayani pembelian tiket masuk,sambil menjelaskan tentang kebersihan disekitar kolam renang dan standart keselamatan;
? Pengunjung menuju petugas portir;
? Petugas portir menyobek karcis/tiket masuk dan
mempersilahkan pengunjung masuk kolam renang;
? Pengunjung menuju kamar ganti dan mengganti pakaian dengan
pakaian renang;
? Pengunjung membilas badan terlebih dahulu di pancuran
bilas yang tersedia sebelum berenang;
Jangka waktu pelaksanaan pelayanan :
Kolam Renang Bayuangga buka setiap hari
Hari Senin s/d Minggu pukul 07.00 – 17.00 WIB
Hari libur nasional dan hari besar keagamaan tetap buka kecuali pada
saat-saat tertentu yang telah ditetapkan oleh Dinas Kebudayaan&Pariwisata
Pengenaan biaya/tarip berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan rincian sebagai berikut :
Kolam Renang tra BAYUANGGA
* Pengunjung umum (rata-rata) Rp. 5.000,-/ orang * Rombongan Rp. 1.500,-/ orang minimal 25 orang
* BulananRp.30.000,-/ orang/bulan
Informasi pelayanan
Pengaduan berupa kritik, saran, masukan dapat disampaikan melalui :
Hotline dengan nomor (0335) 426653 dan atau 429996;
Mengisi formulir dan memasukkan ke kotak saran/pengaduan yang tersedia di lokasi / tempat pelayanan;
Pengaduan / laporan dapat ditindak lanjuti jika identitas pengadu/pelapor dapat diketahui dengan jelas.
Tersedia Kotak Saran/Pengaduan
Penanganan keluhan / pengaduandilaksanakan secepat dan sesingkatmungkin dan dengan berkoordinasi dg pihak yag terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.