Pelayanan dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana melalui pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana dan pembuatan sarana peringatan dini bencana.

  1. 1. Surat dari BMKG terkait dengan informasi peringatan bencana
  2. 2. Surat dari ADPEL terkait dengan informasi gelombang pasang surut air laut.
  3. 3. Materi kebencanaan dan penyelamatan

  1. 1. Menerima informasi peringatan dini bencana serta saran dari BMKG secara tepat dan terus menerus melalui berbagai saluran komunikasi;
  2. 2. Menerima informasi peringatan gelombang pasang surut air laut dari ADPEL;
  3. 3. Mengambil keputusan secara cepat dan tepat waktu untuk menentukan reaksi di daerah (misalnya apakah masyarakat perlu evakuasi atau tidak), berdasarkan pada informasi, peringatan dini, dan saran dari BMKG melalui prosedur pengoperasian standar;
  4. 4. Menyebarluaskan informasi dan peringatan dini bencana secara luas dan memberikan arahan yang jelas serta instruktif kepada masyarakat dan lembaga-lembaga daerah secara luas, langsung, dan tepat waktu menggunakan berbagai cara dan saluran komunikasi yang memungkinkan seluruh masyarakat yang terancam tsunami dapat menerimanya.

MUTU BAKU
Kelengkapan Waktu Output
  1. Surat dari BMKG dan BPBD Propinsi terkait informasi peringatan dini bencana
  2. Surat dari ADPEL terkait informasi gelombang pasang surut air laut.
3 Menit Pencatatan surat di agenda surat masuk
Disposisi surat :
  1. Menyiapkan lembar disposisi surat
  2. Surat dari BMKG dan BPBD Propinsi
  3. Surat dari ADPEL
3 Menit Disposisi Kalaksa BPBD Kota Probolinggo
Sarana/prasarana dalam sistem peringatan dini antara lain :
  1. Sirine
  2. Radio UHF & VHF
  3. Faximili & Telephone
  4. Kentongan
  5. Peta Rawan Bencana
1 Hari
  1. Data Lokasi Rawan Bencana
  2. Renc.penanggu langan bencana
Rekapitulasi dari hasil Kaji Cepat berupa :
  1. Data Korban bencana
  2. Data kerusakan dari dampak bencana
  3. Rekapitulasi nilai kerugiannya
1 Hari Konsep Surat Keputusan  Walikota tentang Penetapan Keadaan Darurat Bencana
Surat Pengantar dari Kepala Pelaksana BPBD Kota Probolinggo kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo
 
3 Hari SK Walikota di proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
 

Tidak dipungut biaya

1. Jasa pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana; 2. Penyediaan sarana informasi peringatan dini bencana yang tepat dan cepat kepada masyarakat berisiko berupa : a. Leaflet/poster; b. Spanduk/baliho pencegahan dan penanggulangan risiko bencana; dan c. Papan peringatan daerah rawan bencana. 3. Pemberian materi/penyuluhan kepada masyarakat atau instansi seputar bencana dan penanggulangannya.

  1. Surat atau datang langsung ke Kantor BPBD Kota Probolinggo, Jl. Mastrip Kota Probolinggo;
  2. Telp. (0335) 429 664 Fax. (0335) 429 661;
  3. E-mail : bpbdkotaprobolinggo@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana melalui pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana dan pembuatan sarana peringatan dini bencana."