MUTU BAKU | ||
Kelengkapan | Waktu | Output |
|
3 Menit | Pencatatan surat di agenda surat masuk |
Disposisi surat :
|
3 Menit | Disposisi Kalaksa BPBD Kota Probolinggo |
Sarana/prasarana dalam sistem peringatan dini antara lain :
|
1 Hari |
|
Rekapitulasi dari hasil Kaji Cepat berupa :
|
1 Hari | Konsep Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan Keadaan Darurat Bencana |
Surat Pengantar dari Kepala Pelaksana BPBD Kota Probolinggo kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo |
3 Hari | SK Walikota di proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo |
Tidak dipungut biaya
1. Jasa pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana; 2. Penyediaan sarana informasi peringatan dini bencana yang tepat dan cepat kepada masyarakat berisiko berupa : a. Leaflet/poster; b. Spanduk/baliho pencegahan dan penanggulangan risiko bencana; dan c. Papan peringatan daerah rawan bencana. 3. Pemberian materi/penyuluhan kepada masyarakat atau instansi seputar bencana dan penanggulangannya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store