pelayanan instalasi rawat jalan

  1. PASIEN UMUM: a. Pasien Baru : KTP, SIM,/ Identitas lainnya
  2. PASIEN UMUM: b. Pasien Lama (kartu Nomor Rekam Medik)
  3. PASIEN BPJS KESEHATAN : a. Surat Rujukan dari FKTP I
  4. PASIEN BPJS KESEHATAN : b.kartu Peserta BPJS Kesehatan
  5. PASIEN BPJS KESEHATAN: c. KTP, SIM/ Identitas Lainnya
  6. PASIEN KELUARGA MISKIN: a. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing (Dua) lembar
  7. PASIEN KELUARGA MISKIN: b. Surat keringanan Biaya dari RSUD Dr.Mohamad Saleh Kota Probolinggo
  8. PASIEN KELUARGA MISKIN: c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli dari Kelurahan dan Foto Copy Dua lembar.
  9. PASIEN PERUSAHAAN YANG ADA IKATAN KERJA SAMA : a.surat pengantar perawatan dari Balai Kesehatan perusahaan
  10. PASIEN PERUSAHAAN YANG ADA IKATAN KERJA SAMA : b. Kartu Peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan Perusahaan
  11. PASIEN PERUSAHAAN YANG ADA IKATAN KERJA SAMA: c.. Kartu Identitas (KTP,SIM, PASPOR)
  12. PASIEN JASA RAHARJA : a. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing (Dua) lembar

  1. 1. Pasien datang ke Rumah Sakit dan mengambil Nomer Antrian loke, dan jika pasien lama membawa kartu Rekam Medik, dan jika pasien baru membawa persyarata sesuai dengan setatus pasien.
  2. setelah terdaftar di loket pasien menuju poliklinik dan menunggu panggilan pemeriksaan perawar dan dokter, dan setelah pemeriksaan selesai pasien menunggu hasil pemeriksaan dari dokter apabila dokter menyarankan pemeriksaan radiologi atau laboratorium maka pasian langsung datang dengan membawa surat pengantar dari dokter.
  3. setelah selesai pemeriksaan penunjang medik pasien mengambil obat di apotek RSUD apabila membaik pasien pulang dan tidak membaik pasien rawat inap .

Pasien telah diperiksa oleh dokter poliklinik  ≤ 3 jam sejak mendaftar di Loket TPPRJ

  1. •    Pasien Umum
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang
  2. •    Pasien BPJS
    • tariff INA-CBGs.
  3. •    Pasien SKTM
    • Biaya SKTM berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya Pasien SKTM  berdasarkan hasil Surve dari pihak rumah sakit ke tempat pasien Dengan Keringanan  (25%, 50%, 75%, 100% )
  4. •    Jasa Raharja
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya di Klaim ke kantor Jasa Raharja

Pelayanan Sosial

  1. Datang langsung ke petugas penerima pengaduan kantor Yan Med di Rumah Sakit  
  2. Hotline Pengaduan di Nomor 081 135 004 15
  3. Mengisi formulir Pengaduan yang ada di TPPRJ maupun  ResepsionisE-mail melalui : rsudprob@probolinggokota.go.id
  4.  Kotak Saran

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan instalasi rawat jalan "