PASIEN BPJS KESEHATAN: c. KTP, SIM/ Identitas Lainnya
PASIEN KELUARGA MISKIN: a. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing (Dua) lembar
PASIEN KELUARGA MISKIN: b. Surat keringanan Biaya dari RSUD Dr.Mohamad Saleh Kota Probolinggo
PASIEN KELUARGA MISKIN: c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli dari Kelurahan dan Foto Copy Dua lembar.
PASIEN PERUSAHAAN YANG ADA IKATAN KERJA SAMA : a.surat pengantar perawatan dari Balai Kesehatan perusahaan
PASIEN PERUSAHAAN YANG ADA IKATAN KERJA SAMA : b. Kartu Peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan Perusahaan
PASIEN PERUSAHAAN YANG ADA IKATAN KERJA SAMA: c.. Kartu Identitas (KTP,SIM, PASPOR)
PASIEN JASA RAHARJA : a. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing (Dua) lembar
1. Pasien datang ke Rumah Sakit dan mengambil Nomer Antrian loke, dan jika pasien lama membawa kartu Rekam Medik, dan jika pasien baru membawa persyarata sesuai dengan setatus pasien.
setelah terdaftar di loket pasien menuju poliklinik dan menunggu panggilan pemeriksaan perawar dan dokter, dan setelah pemeriksaan selesai pasien menunggu hasil pemeriksaan dari dokter apabila dokter menyarankan pemeriksaan radiologi atau laboratorium maka pasian langsung datang dengan membawa surat pengantar dari dokter.
setelah selesai pemeriksaan penunjang medik pasien mengambil obat di apotek RSUD apabila membaik pasien pulang dan tidak membaik pasien rawat inap .
Pasien telah diperiksa oleh dokter poliklinik ≤ 3 jam sejak mendaftar di Loket TPPRJ
• Pasien Umum
Biaya didasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang
• Pasien BPJS
tariff INA-CBGs.
• Pasien SKTM
Biaya SKTM berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Biaya Pasien SKTM berdasarkan hasil Surve dari pihak rumah sakit ke tempat pasien Dengan Keringanan (25%, 50%, 75%, 100% )
• Jasa Raharja
Biaya didasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Biaya di Klaim ke kantor Jasa Raharja
Pelayanan Sosial
Datang langsung ke petugas penerima pengaduan kantor Yan Med di Rumah Sakit
Hotline Pengaduan di Nomor 081 135 004 15
Mengisi formulir Pengaduan yang ada di TPPRJ maupun ResepsionisE-mail melalui : rsudprob@probolinggokota.go.id
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.