Pelayanan Kesehatan Hewan (Keswan) di PUSKESWAN

  1. Identitas Peternak (KTP/SIM/bukti identitas lainnya)
  2. Kartu pemeriksaan kesehatan hewan/ambulator (jika ada)

  1. Membuat Surat Perintah Tugas (SPT) tentang perwilayahan petugas;
  2. Menugaskan medik dan paramedik veteriner untuk melaksanakan pelayanan kesehatan hewan;
  3. Menyiapkan peralatan dan obat-obatan dalam rangka pelayanan kesehatan hewan;
  4. Permintaan pelayanan kesehatan hewan baik secara lisan/telepon maupun tertulis/SMS;
  5. Menerima laporan dari pemohon dan dilanjutkan dengan pemeriksaan klinis apabila pemelihara dan pasien datang langsun ke Puskeswan;
  6. Jika pemohon dan pasien tidak datang ke puskeswan atau berada di luar, maka medik dan paramedik veteriner memberikan laporan kepada Kasi P3H;
  7. Kasi P3H memberikan perintah kepada medik dan paramedik veteriner untuk melakukan kunjungan ke lokasi;
  8. Melakukan anamnesa;
  9. Melakukan pemeriksaan klinis hewan;
  10. Pengambilan sampel jika perlu (diuji secara laboratorium untuk meneguhkan diagnosa);
  11. Mencatat di kartu pelayanan kesehatan hewan;
  12. Menentukan diagosa penyakit hewan berdasarkan gejala klinis;
  13. Melakukan pengobatan yang sesuai dengan diagnose dan menyampaikan saran untuk ditindak lanjuti pemelihara hewan;
  14. Membuat laporan pemeriksaan dan pengobatan digital ke iSIKHNAS (Integrated Sistem Kesehatan Hewan Nasional);
  15. Mengisi laporan tertulis mengenai hasil pelayanan kesehatan hewan;
  16. Kasi P3H membuat rekapitulasi data laporan hasil pelayanan kesehatan hewan;
  17. Petugas Medik dan Paramedik Veteriner melakukan pemantauan lanjut terhadap pelayanan kesehatan hewan yang telah diberikan.

  1. Waktu penyelesaian administrasi maksimal 5 (lima) menit;
  2. Waktu pemberian pelayanan kesehatan hewan pasif (pasien datang ke puskeswan) maksimal 30 (tiga puluh) menit, kecuali bedah operasi dan kasus berat;
  3. Waktu pemberian pelayanan kesehatan hewan aktif (dokter hewan datang ke lokasi) maksimal 60 (enam puluh) menit;
  4. Waktu penyelesaian laporan pelayanan kesehatan hewan maksimal 10 (sepuluh) menit

Tidak dipungut biaya

Saran, informasi, dan pelayanan kesehatan hewan kepada ternak

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo Jl. Soekarno Hatta No.265;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 433191, 421760
  • Email : keswankotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan (Keswan) di PUSKESWAN"