Permohonan Surat Keterangan Pindah di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah
Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store