Pelayanan Pembuatan Kartu AK 1

  1. Membawa Pas Foto ukuran 3x4 2 lembar
  2. Membawa Foto Copy KTP 1 lembar
  3. Membawa Foto Copy Ijasah SD s/d Terakhir 1 lembar
  4. Membawa Foto Copy Sertifikat Keterampilan / Keahlian lainnya 1 lembar

  1. Petugas menyapa dan menanyakan maksud dan tujuan kedatangan pencari kerja
  2. Pencari kerja wajib untuk datang sendiri
  3. Pencari kerja membawa persyaratan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Petugas melakukan wawancara & memberikan informasi tentang lowongan kerja yang tertera dipapan info loker
  5. Petugas meneliti persyaratan yang telah dilampirkan
  6. Petugas melakukan input data pencari kerja ke aplikasi Kartu AK1 secara Online
  7. Petugas memberikan Kartu AK1 yang telah selesai di print / cetak untuk di cek lagi tentang kebenaran / keakuratan data yang ada.
  8. Pencari kerja diminta menanda tangani Kartu AK1 yang telah di print / cetak.
  9. Pencari kerja diminta untuk menfotocopy Kartu AK1 sebanyak 6 lembar

Waktu penyelesaian pelayanan untuk pembuatan Kartu AK1 secara Online dilakukan hanya 15 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu AK1

  1. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
       Pelayanan pengaduan, saran dan masukan tentang Pelayanan Kartu AK1 melalui :
6.1   Sarana Pengelolaan Pengaduan
          Pengaduan dapat disampaikan melalui :
      1.    Petugas Penerima Pengaduan
        1. Pengadu mendatangai penerima pengaduan.
        2. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.




 
        1. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
6.1.2.   Nomor Telepon (0335) 422121
6.1.2.1 Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121.
6.1.2.2 Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian  menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
6.1.2.3 Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
6.1.3.   Email dengan alamat : pentalasker@yahoo.co.id
6.1.3.1 Pengaduan mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang
            lengkap ke alamat email pentalasker@yahoo.co.id.
6.1.3.2 Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
6.1.3.3 Pengaduan akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamt
            email pengaduan.
6.1.4    Radio Suara kota pada acara “Laporo Rek”
6.1.4.1 Penagdu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo
             untuk menyampaikan pengaduan melalui program “LAPORO REK”
6.1.4.2 Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi
            serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
 
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
6.2.1.   Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Penempatan , Perluasan , Pelatihan dan Prodiktifitas Tenaga Kerja dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pentalatpro.
6.2.2.   Kepala Bidang Pentalatpro  menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja
6.2.3. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
6.2.4  Dinas Tenaga Kerja menjawab surat pengaduan yang dikirim oleh Dinas
          Komunikasi dan Informasi.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu AK 1"

Pelaksana

Hariyani

Staf