Menyusun Dan Menetapkan Peta Rawan Bencan

  1. 1. Buku Catatan data Kejadian bencana
  2. 2. Surat laporan / pengaduan kejadian bencana alam
  3. 3. Data administrasi wolayah

  1. 1. Menerima data kejadian bencana, baik informasi dari telepon , pengaduan / pelaporan masyarakat terkait kejadian bencana yang terjadi di wilayah Kota Probolinggo
  2. 2. Mentabulasi data kejadian bencana berdasarkan jenis, wilayah kejadian dan frekuensi kejadian;
  3. 3. Menganalisa hasil tabulasi dan memetakan pada peta wilayah;
  4. 4. Menyebarluaskan informasi peta rawan bencana kepada masyarakat

MUTU BAKU
Kelengkapan Waktu Output
  1. Format data kejadian bencana
3 Menit Daftar Kejadian Bencana
Disposisi surat :
  1. Menyiapkan lembar disposisi surat
  2. Data Kejadian Bencana
3 Menit Disposisi Kalaksa BPBD Kota Probolinggo
Sarana/prasarana dalam tabulasi data :
  1. ATK
  2. Komputer dan Printer
  3. Kendaraan Operasional Lapangan
  4. Alat Komunikasi Lapangan (Handy Talky, HP, dll)
  5. Kamera untuk Dokumentasi
  6. Software Pemetaan
1 Hari Rekapitulasi Kejadian Bencana, sesuai lokasi, jenis dan frekuensi kejadian  
Rekapitulasi dari hasil Kaji Cepat berupa :
  1. Data Korban bencana
  2. Data kerusakan dari dampak bencana
  3. Rekapitulasi nilai kerugiannya
1 Hari Konsep Surat Keputusan  Walikota tentang Penetapan Keadaan Darurat Bencana
Surat Pengantar dari Kepala Pelaksana BPBD Kota Probolinggo kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo
 
3 Hari SK Walikota di proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
 

Tidak dipungut biaya

1. Peta Rawan Bencana yang meliputi jenis potensi bencana antara lain : a. Rawan Bencana Banjir / Genangan b. Rawan Bencana ROB / Gelombang pasang air laut ; c. Rawan Bencana Aliran Lahar Dingin dari Gunug Bromo; d. Rawan Bencana Kebakaran; e. Rawan Bencana Angin Topan / Puting Bliung.

  1. Surat atau datang langsung ke Kantor BPBD Kota Probolinggo, Jl. Mastrip Kota Probolinggo;
  2. Telp. (0335) 429 664 Fax. (0335) 429 661;
  3. E-mail : bpbdkotaprobolinggo@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menyusun Dan Menetapkan Peta Rawan Bencan"